Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru akhirnya menangkap tersangka pemerkosaan disertai perampokan yang dialami oleh YKD (33), perempuan bersuami di Kutalimbaru yang terjadi pada Kamis (14/12/2017). Tersangka, Deni Triswanda (20) dibekuk di rumahnya Minggu (17/12/2017).
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, Deni yang berprofesi sebagai kernet mobil ini dibekuk saat sedang tidur di kediamannya di Dusun 3, Desa Sei Gelugur, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
"Dari informasi korban dilakukan penyelidikan dan pada hari Minggu 16 Desember 2017 sekira pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap saat tidur di rumahnya di Dusun 3 Sei Gelugur," kata Martualesi, Senin (18/12/2017).
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum kejadian pelaku mengajak korban bertemu lalu mengajak korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru.
"Ketika sampai di TKP, ketika diajak berhubungan badan, korban menolak sehingga tersangka memukuli dan mencekik lalu menyetubuhi korban. Setelah puas dan yakin korban sudah tewas lalu tersangka mengambil barang milik korban berupa uang tunai Rp 600.000, serta satu unit HP Strawbery," terangnya.
Korban YKD ditemukan warga terkapar penuh luka di perladangan di Pasar IX, Desa Sei Mencirim Kutalimbaru Kamis lalu. Awalnya, warga mengira perempuan tersebut adalah korban pembunuhan. Namun ternyata, korban masih bernyawa.
Korban pun dievakuasi ke klinik untuk selanjutnya guna perawatan intensif dirujuk ke RS Adam Malik. Pengungkapan polisi terbantu dengan keterangan korban yang mengenali pelaku. Antara pelaku dan korban diketahui baru berkenalan lewat media sosial. Suami korban saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.