Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK meminta bantuan ke Inggris dan Singapura dalam penyidikan kasus yang menjerat Emirsyah Satar. Kepada 2 negara itu, KPK mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA).
"Dalam proses saat ini, untuk memperkuatnya pemeriksaan saksi dilakukan dan KPK juga sudah mengirimkan MLA ke Singapura dan Inggris," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Febri juga menyebut KPK telah memiliki bukti aliran dana ke Emirsyah. "Ya sejumlah bukti dugaan aliran dana sudah kami pegang tentunya," ujar Febri.
Sebagai informasi, MLA atau Bantuan Hukum Timbal Balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal. Biasanya MLA dilakukan dalam pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas penegak hukum dari satu negara ke otoritas penegak hukum di negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan.
KPK hari ini memanggil pegawai PT Mugi Rekso Abadi, Tita Wahyuni, sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Pekan lalu, KPK juga memanggil salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri, Sallyawati Rahardja, sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. (dtc)