Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menyebut Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Polisi pun memutuskan mengecek kondisi kejiwaan pria yang mencoba menerobos Istana pada Senin (18/12) itu.
"Lagi diperiksa kesehatannya. Sekarang diperiksa di (RS Polri) Kramat Jati (Jakarta Timur)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A, jawabnya B. Ditanya B, dijawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat (Tindak Pidana) Cyber (Bareskrim)," imbuh Martinus.
Martinus menerangkan jerat pidana terhadap Ivon akan gugur saat hasil tes kejiwaan menyatakan ada gangguan jiwa. Tetapi Martinus memastikan hasil pemeriksaan akan akurat sehingga Ivon tidak bisa berpura-pura sakit.
"Ya gugur (kalau gangguan jiwa). Tapi kalau dia beralibi gila, nggak bisa. Karena kan pasti pemeriksaan dia didalami, kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," terang Martinus.
Ivon mencoba menerobos Istana pada Senin (18/12) kemarin. Dia lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Martinus sebelumnya mengungkapkan Ivon menerobos Istana karena hendak bertemu dengan Presiden Jokowi.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," tutur Martinus.
"Dari hasil pemeriksaan HP-nya, da ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.
Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, di antaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP.
"Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus. (dtc)