Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan SSD (51) penghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi. Wanita yang berprofesi dokter di Padang Pariaman, Sumbar, ditahan usai diperiksa intensif setelah ditangkap pada Jumat (15/17) siang lalu.
"Iya, Sudah ditahan," kata Kanit III Subdit 2, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Selasa (19/12/2017)
Irwansyah mengatakan SSD layak ditahan karena perbuatannya telah memenuhi syarat unsur pidana sesuai Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancamannya penjara 6 tahun.
"(Ditahan) karena sudah cukup unsur untuk ditahan sesuai pasal SARA kan unsur SARA di sana ancaman hukuman enam tahun," kata Irwansyah.
Motif SSD diketahui melakukan ujaran kebencian karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Dari pemeriksaan sementara, SSD, kata Irwansyah, melakukan ujaran kebencian secara pribadi.
Irwansyah mengatakan belum menemukan adanya kelompok atau orang lain yang terhubung dengan SSD melakukan ujaran kebencian.
"Nggak kalau pesanan-pesanan belum ada, yang pasti dia (SSD) nggak setuju dengan kebijakan pemerintah. Itu yang disampaikan," kata Irwansyah.
Sebelumnya, SSD ditangkap polisi berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial. Dalam akun Facebook miliknya Gusti Sikumbang, SSD menghina dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi.
Adapun postinganya itu adalah "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara". (dtc)