Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Malang. Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia melakukan protes. Mereka mengaku haknya tak terpenuhi sesuai undang-undang. Mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pemblokiran BPJS, hingga mengakibatkan sembilan karyawan meninggal.
Derita diawali dari program furlough atau merumahkan karyawan sejak adanya negoisasi kontrak karya berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara Freeport Indonesia dengan pemerintah.
Ikhwan Arief salah satu karyawan mengatakan, apa yang dilakukan Freeport merupakan bentuk pelanggaran HAM, dengan merampas hak atas kesejahteraan, hak keadilan, dan hak rasa aman, yang semua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Furlogh atau program merumahkan karyawan adalah cara halus yang ujungnya PHK sepihak.
"Freeport melakukan ini dengan alasan ada pengurangan produksi, pekerjaan, perampingan. Dan kami melihat ini karena dampak berlarutnya negoisasi Freeport dengan pemerintah soal IUPK. Hanya pemerintah yang bisa menyelesaikan persoalan hak-hak kami," katanya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Perlakuan sepihak Freeport, kata dia, telah mengakibatkan sembilan karyawan meninggal dunia. Mereka tak mampu membayar biaya pengobatan, karena jaminan kesehatan (BPJS) diblokir oleh manajemen.
"Teman kami meninggal dalam perawatan, BPJS diblokir dan harus menanggung biaya sendiri," bebernya.
Dikatakan, ada sekitar 3 ribu karyawan mengalami nasib yang sama. Mayoritas memilih pulang, karena untuk bertahan di Timika, Papua, mereka tak mampu. Selain tak memiliki tempat tinggal, juga dikarenakan biaya hidup yang mahal.
"Kami sebagai warga negara Indonesia, meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan yang dialami karyawan Freeport," tegas Ikhwan yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di Freeport.
Para pekerja juga berharap, pemerintah bisa mengembalikan jaminan kesehatan (BPJS) yang telah diblokir. Karena Freeport dengan sengaja tak membayar jaminan kesehatan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja hingga meninggal dunia.
"Ini sudah terlalu lama, penelantaran yang dilakukan Freeport. Pemerintah harus segera menyelesaikan. Agar Freeport bertanggung jawab dan komitmen terhadap hak karyawannya," kata karyawan lain, Agung Widyatmoko.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Dan tidak memberikan ijin ekspor konsentrat Freeport, karena telah melakukan pelanggaran HAM kepada karyawannya," tandas Agung. (dtc)