Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Tim pengacara Setya Novanto menyinggung soal Gamawan Fauzi dalam surat dakwaan Novanto. Menurutnya, ada angka uang yang hilang yang diterima Gamawan.
Pengacara Novanto membandingkan antara dakwaan Novanto dengan dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta, tetapi kemudian angka itu berubah.
"Dalam dakwaan Irman (eks pejabat Kemendagri) Gamawan Fauzi menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam dakwaan Andi Narogong dihilangkan USD 4,5 juta menjadi hanya Rp 50 juta," kata pengacara Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Sedangkan dalam dakwaan Novanto, menurut pengacara, angka USD 4,5 juta hilang. Namun, ada penambahan dalam penerimaan Gamawan berupa ruko dan tanah.
"Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan tanah," ujar pengacara Novanto.
Pengacara menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa pada KPK tidak cermat dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Mereka menganggap ada banyak kesalahan dalam penulisan surat dakwaan itu.
Sedangkan, Novanto tampak membaca berkas eksepsi itu dalam persidangan. Berbeda dari persidangan sebelumnya yang selalu menunduk dan diam, Novanto tampak lebih semringah, bahkan sempat bertukar senyum dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor. (dtc)