Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan, nelayan di Wilayah Kabupaten Batubara siap mengganti alat tangkap ikan yang selama ini dilarang seperti pukat cantrang.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta lingkungan secara berkelanjutan melalui penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
"Pada dasarnya kami nelayan di wilayah Kabupaten Batubara siap untuk menjalankan aturan yang ada. Kita juga setuju alat tangkap yang dilarang untuk ditertibkan," ungkap salah seorang nelayan Abdul Ra'uf saat sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016, di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (20/12/2017).
Ia meminta pada pelaksanaanya di bulan Januari 2018, penegak hukum tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan penertiban alat tangkap yang dilarang. Sebagaimana diketahui, ada indikasi selama ini praktek tersebut mulus berjalan. Bagi nelayan kecil tidak ada kompromi, tetapi ketika menghadapi kapal besar dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, para penegak hukum melakukan pembiaran.
"Kita minta keseriusan semua pihak untuk menjalankan aturan ini. Jangan ada lagi tebang pilih (pilih kasih) dalam penertiban nantinya. Kita sama-sama tau, masih banyak kapal besar yang bebas beroperasi dengan alat tangkap yang dilarang. Sementara dengan kita nelayan biasa, tidak ada kompromi. Masalah ini juga harus mendapat perhatian khusus," katanya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) pengawasan dan penanganan pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Andika mengatakan, dengan berakhirnya Surat edaran Nomor B.743/DJPT/PI.22./VII/2017 tentang pendampingan peralihan alat penangkapan ikan pukat tarik dan pukat hela di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia 31 Desember 2017, maka terhitung 1 Januari 2018 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan kembali berlaku.
Untuk itu, kepada seluruh nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, agar segera mengganti ke jenis alat tangkap yang telah diatur.
"Bu Susi sudah memberi isyarat tidak akan memperpanjang surat edaran tersebut, Pemerintah telah memberi waktu selama 1 tahun kepada nelayan untuk mengganti jenis alat tangkap sesuai dengan aturan. Bu Susi ingin alat tangkap harus sesuai paraturan," ujar Andika.
Dikatakannya, di awal bulan Januari 2018, pihaknya bersama dengan pihak terkait akan rutin menggelar patroli khususnya di wilayah Batubara dan Tanjungbalai yang selama ini sering terjadi konflik antar nelayan.
"Januari nanti kita bersama pihak terkait akan menggelar patroli bersama untuk menertibkan alat tangkap yang dilarang, kita juga mengimbau kepada nelayan agar melakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan," imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 turut dihadiri Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto, Asisten II Pemkab Batubara Renol Asmara, Kadis Perikanan Batubara Rinaldi, Komisi B DPRD Batubara, jajaran PSDKP Belawan, perwakilan Ditpolair Polda Sumut, perwakilan Danlanal Tg Balai, perwakilan KPLP Batubara, unsur HNSI Batubara, pengusaha ikan serta nelayan.