Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Letjen TNI Edy Rahmayadi memastikan dirinya akan tetap maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 meski mutasinya sebagai Pangkostrad dibatalkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kepada medanbisnisdaily.com, Edy menegaskan pembatalan mutasi sama sekali tidak mempengaruhi niatnya untuk maju di Pilgubsu.
"Tidak ada hubungannya dengan Sumut 1. Sumut 1 harga mati. Sampaikan sama orang-orang Sumut yang kita cintai, ER tetap maju untuk Sumut 1," tandas Edy, Kamis (21/12/2017).
Menurutnya, pembatalan mutasi dirinya adalah bagian dari manuver politik politik yang dilakukan sekelompok orang Sumut yang takut kalah."Dan manuver itu tak akan bisa melemahkan semangat ER untuk bangun Sumut bermartabat," tegasnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam keputusan tersebut, Hadi menetapkan Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangni oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot, disebutkan bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. Dengan adanya perubahan keputusan oleh Marsekal Hadi ini, maka Edy tetap menjadi Pangkostrad.