Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Panitia Hak Angket DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) hari ini menyampaikan laporannya setelah 60 hari bekerja. Laporan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Dosmar Banjarnahor itu diserahkan kepada pimpinan dewan dalam sidang paripurna, Kamis (21/12/2017), di gedung dewan, Dolok Sanggul.
Sidang paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 11.30 WIB setelah jumlah kehadiran anggota dewan dinyatakan korum, yaknu dihadiri 21 orang.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit berlangsung tertutup. Sehingga wartawan tidak mengetahui apa hasil Panitia Angket.