Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti terkait perkara korupsi e-KTP. Andi Narogong dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangkan dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, maka harta Andi Narogong disita.
"Apabila harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/12/2017()
Andi Narogong dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.
Menurut majelis hakim duit USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diterima Andi Narogong atas kontribusi mengatur dan memenangkan konsorsium PNRI.
"Terhadap item yang akan diadakan digunakan diarahkan produk tertentu sehingga tidak ada komptensi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagja membacakan analisa yuridis putusan.
Perbuatan tersebut sambung hakim merupakan tindakan tidak etis. Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. Menurut hakim persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum. (dtc)