Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap pengusaha toko emas, Es, Jalan Diponogoro Kisaran yang kabur ke daerah Depok.
ES bersama Istri telah melakukan penipuan kepada 23 orang yang memesan pembuatan emas kepadanya. Namun hingga waktu yang dijanjikan pesanan tidak juga diserahkan kepada para korban.
Dan dari laporan korban tanggal 15 November 2017 mengaku telah ditipu Rp.30 juta oleh tersangka saat memesan kalung emas yang ditempah, sebab hingga batas yang ditentukan tanggal 22 Oktober hingga saat membuat laporan pesanan itu tidak kunjung selesai.
"Tersangka kita jerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (21/12/2017 ) di Polres setempat
Kapolres menjelaskan kerugian para korban ditaksir sekitar Rp 261 juta. Dan kasus ini akan terus didalami sehingga diketahui semua modus yang dilakukan tersangka.
"Kemungkinan masih ada korban lain. Maka itu kita masih kembangkan kasus ini," ungkap Kobul didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Jatanras Ipda Komeni.
Selain mengamankan pasaturi, penyidik juga mengamankan barang bukti 24 lembar kwitansi pemesanan tempahan emas milik konsumen dan keduanya.