Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu tidak akan mengajukan banding.
"Saya terima, Yang Mulia," kata Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Sedangkan jaksa pada KPK mengaku akan mempertimbangkan terlebih dulu atas putusan itu. Vonis yang dibacakan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada KPK.
"Kalau belum memutuskan, diberikan waktu 7 hari. Pada akhir sebelum ditutup, apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab jaksa pada KPK.
Sebelumnya, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Andi.
Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebankan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita. (dtc)