Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi memburu pria berkewarganegaraan asing (WNA) yang menjadi pelanggan seks anak-anak jalanan. Para WNA itu terancam jeratan pidana perlindungan anak.
"Untuk WN mananya masih kami rahasiakan dulu, karena masih diproses pengejaran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz mengatakan WNA tersebut bisa dijerat pidana karena turut mengeksploitasi seksual para korban. "Iya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjut Mardiaz.
Polisi telah mengantongi identitas user tersebut. Polisi tengah memburu para WNA itu. "Sudah, identitas sudah tahu," imbuh Mardiaz.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat wanita yang berperan sebagai 'mami', perekrut, dan perantara. Para tersangka menjual korban untuk mendapatkan keuntungan.Para korban sendiri dihargai Rp 500 ribu-1,5 juta untuk sekali kencan dengan WNA tersebut. Namun uang yang diberikan itu dipotong sebesar Rp 200-600 ribu untuk para tersangka. (dtc)