Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono akan segera menjalani sidang. KPK telah melengkapi berkas penyidikan Tonny.
Saat menyelesaikan pemeriksaannya yang terakhir, Tonny menebar senyuman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017). Dia pun membenarkan bahwa berkasnya telah rampung dengan anggukan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha memberi konfirmasi bahwa KPK telah melakukan pelimpahan ke kejaksaan atau pelimpahan tahap 2 terhadap Tonny.
"Pada hari ini, tanggal 21 Desember, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama ATB (Antonius Tonny Budiono)," ucap Priharsa.
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," imbuhnya.
Priharsa menyebut, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, jaksa pada KPK akan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tonny akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Tonny berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Saat itu, Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Ada 7 mata uang, yaitu dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, dong Vietnam, euro, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM, yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar. Kartu ATM itu disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny. Total Rp 20 miliar ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.
Dalam penggeledahan pada Jumat (25/8), diamankan sekitar 50 barang yang terdiri atas keris, tombak, dan batu cincin dari mes perwira Ditjen Hubla Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terkait gratifikasi.Adiputra saat ini sudah duduk menjadi terdakwa dan proses peradilannya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tonny juga menjadi saksi dalam persidangan itu. (dtc)