Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Majelis hakim menyebut Setya Novanto menerima hadiah jam tangan Richard Mille 011 dari terdakwa Andi Narogong. Jam tangan tersebut dibeli Andi Narogong dan Johanes Marliem yang berasal uang patungan.
"Andi Narogong dan Johanes Marliem membeli jam tangan Richard Mille seri 011 karena Setya Novanto sudah membantu anggaran proyek e-KTP di DPR," kata hakim membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Hakim mengatakan bahwa Andi Narogong memberikan uang Rp 600 juta kepada Johanes Marliem agar membelikan hadiah ulang tahun bagi Setya Novanto. Kemudian Johanes Marliem membeli jam tangan itu di California, Amerika Serikat.
"Johanes Marliem membeli jam tangan Richard Mille 011 seharga USD 135 ribu di California. Kemudian akhir tahun 2012 Andi Narogong dan Johanes Marliem memberikan jam tangan di rumah Setya Novanto," ucap hakim.
Setelah itu, menurut hakim Setya Novanto mengembalikan jam tangan itu kepada Andi Narogong. Kemudian Andi menjual jam tangan itu di Blok M, Jakarta seharga Rp 1 miliar.
"Setya Novanto kembalikan jam tangan kepada terdakwa Andi Narogong. Lalu dijual ke Blok M seharga Rp 1 miliar lebih, uang sisa itu diserahkan asisten Marliem yang bernama Rahul," tutur hakim.(dtc)