Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru menerbitkan 10.113 sertifikat tanah di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Jumlah sertifikat itu diterbitkan sejak berdirinya BPN di kabupaten itu pada 1 Juni 2016.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Samosir, Jusen Faber Damanik, ditemui medanbisnisdaily.com, Kamis (21/12/2017), di kantornya, di Parbaba, Pangururan.
Dalam penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) di Samosir, Jusen Faber Damanik yang sudah lebih satu tahun di Samosir, mengaku mengalami kesulitan atau kendala untuk proses percepatan penerbitan sertifikat.
"Banyak kendala kita di Samosir untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Struktur kepemilikan tanah di Samosir, sulit diselesaikan karena status tanah warisan. Sebidang tanah, pemiliknya turun-temurun mulai dari oppung, bisa sampai ke cucu yang dimiliki beberapa orang, tapi belum bersertifikat," jelas Jusen.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sambung Jusen, maka dalam penerbitan sertifikat BPN mencantumkan semua nama pemilik tanah warisan.
"Dalam satu sertifikat tanah, bisa mencantumkan hingga 5 nama pemilik. Sehingga dengan demikian, biarlah mereka (pemilik tanah warisan) yang menyelesaikan pembagian secara keluarga," ujar Jusen.
Menurutnya, untuk meminimalisir terjadinya konflik atas hak kepemilikan tanah di Samosir yang sebagian besar adalah tanah warisan, sedini mungkin, pemberi warisan harus bertindak tegas dalam pembagian, dan secepatnya menyertifikatkan tanahnya.
"Tidak tegasnya pembagian tanah warisan sangat berpotensi menimbulkan konflik di hari mendatang pada generasi berikutnya. Jadi sedini mungkin, lebih baik dibagi dengan baik, dan disertifikatkan," ucap Jusen.
Jusen juga menyebutkan bahwa pada 2018, BPN Samosir mendapat kuota pemberian 4.000 sertifikat tanah gratis, karena biaya pengurusannya ditangung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, BPN Samosir mengajak masyarakat Kabupaten Samosir memanfaatkannya dengan baik.
Menurut Jusen, jumlah ini meningkat dibanding kuota sertfikat gratis yang harus mereka selesaikan pada 2017, yakni hanya 2.100 sertifikat.
Sampai saat ini, kata Jusen, masih sangat minim yang mengurus sertifikat tanahnya. Jangankan datang mengurus dengan uang pribadi, memanfaatkan gratis saja masih sulit.
"Untuk itu kita berharap, Januari 2018, masyarakat Samosir dan para kepala desa, agar berlomba mengajukan penerbitan sertifikat Surat Kepemilikan Tanah (SKT), memanfaatkan sebanyak 4.000 sertifikat gratis (tanpa dipungut biaya) yang didanai oleh APBN," ujar Jusen.