Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 4 orang karena kepemilikan ekstasi, Kamis (21/12/2017) malam. Para tersangka diringkus setelah membeli ekstasi di Kampung Kubur, Jalan Taruma, Medan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Aidil Fitri Matondang (35) warga Jalan Tuba, Medan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ade Kurniawan (31), Andre Siregar (23), dan Robi Kurniawan (22) ketiganya warga Jalan Asrama, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu Jumat (22/12/2017) mengungkapkan, barang bukti yang diamankan 1 plastik berisi 15 butir ekstasi. Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika pada Kamis malam, polisi curiga dengan keberadaan kedua tersangka, yakni Andre Siregar dan Robi di depan Restoran Raden, Jalan Taruma, Medan.
"Setelah digeledah ditemukan 15 butir ekstasi," kata Victor.
Dari interogasi, Andre dan Robi mengakui barang haram itu dibelinya di Kampung Kubur. Rencananya, ekstasi itu akan diserahkan kepada Ade, dan Aidil. "Lalu kita amankan kedua temannya di Jalan Gatsu," jelasnya.
Menurut Victor, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram itu kepada tersangka.