Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Wali Kota Palembang Harnojoyo akan mengambil tindakan tegas berupa pidana dan denda hingga Rp 50 juta. Ancaman ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2018.
Harnojoyo sudah memiliki payung hukum untuk penerapan aturan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Bahkan aturan ini sudah diberlakukan dalam 2 tahun terakhir, tapi belum maksimal.
"Sebenarnya untuk aturan itu sudah diterapkan sejak lama. Tapi pada awal tahun 2018 nanti akan kita berlakukan secara tegas aturan tersebut," kata Harnojoyo kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
Dikatakan Harnojoyo, dalam aturan yang sudah dibuat itu, masyarakat akan dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Sanksi ini dalam rangka penerapan Kota Palembang sebagai kota metropolitan menjelang Asian Games 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Faizal AR mengaku telah membentuk tim terpadu kebersihan untuk melakukan penindakan. Tim gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Kodim, dan Pemerintah Kota Palembang ini akan mengawasi 18 kecamatan yang ada di Kota Pempek.
"Tindakan yang kita lakukan ini sebenarnya untuk mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan. Sehingga volume sampah tidak terus mengalami peningkatan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih," kata Faizal.
Dengan pemberlakuan aturan ini, masyarakat juga dilarang membuang sampah ke aliran sungai, kolam retensi, dan tempat umum. Apabila hal ini tetap dilakukan, siap-siap diciduk tim terpadu kebersihan. (dtc)