Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Kepala dinas terkait dan seluruh petugas pengamanan di Kota Surabaya dilarang libur saat Natal dan Tahun Baru. Larangan itu untuk mempermudah koordinasi saat ada kejadian.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Tri Rismaharini usai mengikuti patroli kota serta strerilisasi Gereja Maria Perawan bersama Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan, Jumat (22/12/2017).
Dinas yang dilarang libur yakni Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPB Linmas serta Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
"Kalau PNS memang petugas, PMK, Dishub, Satpol linmas dan dinkes tidak boleh libur. Termasuk pengamanan pasar termasuk kebersihan taman, pun tidak ada libur," kata Risma.
Ia juga menegaskan, tidak hanya petugas dari dinas terkait saja yang tidak boleh libur, tetapi kepala dinas juga tidak dibolehkan libur.
"Kalau kepala dinasnya yang termasuk tadi ya sama tidak boleh libur," tegas Risma. (dtc)