Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - New York. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan suara bulat menjatuhkan sanksi-sanksi baru yang keras terhadap Korea Utara (Korut). Sanksi dijatuhkan sebagai respons atas uji coba rudal balistik antarbenuanya belum lama ini.
Resolusi DK PBB yang dikeluarkan pada Jumat (22/12) waktu setempat itu, melarang hampir 90 persen ekspor produk minyak sulingan ke Korut dengan membatasinya hingga 500 ribu barel per tahun. Resolusi itu juga menuntut semua negara memulangkan para pekerja asal Korut dalam waktu 24 bulan.
Resolusi yang dirancang AS ini juga akan membatasi pasokan minyak mentah ke Korut sebanyak 4 juta barel per tahun. Sebelumnya, pemerintah AS telah meminta China untuk membatasi pasokan minyak ke Korut, tetangga sekaligus sekutu negara itu.
Resolusi ini disetujui dengan suara bulat oleh 15 negara anggota, termasuk China dan Rusia yang memiliki hak veto untuk menggagalkan resolusi jika mau. China merupakan mitra dagang utama bagi Korut, adapun Rusia merupakan negara yang banyak menggunakan tenaga kerja asal Korut.
"(Resolusi) ini mengirim pesan yang jelas kepada Pyongyang bahwa pembangkangan lebih lanjut akan mengundang hukuman dan isolasi lebih lanjut," cetus Duta Besar (Dubes) AS untuk PBB, Nikki Haley, usai voting DK PBB seperti dilansir Reuters, Sabtu (23/12).
Sebelumnya pada 29 November lalu, Pyongyang menyatakan bahwa berhasil menguji coba rudal balistik antarbenua jenis terbaru. Korut mengklaim rudal tersebut bisa menjangkau seluruh daratan Amerika.
Pemerintah AS telah berupaya keras untuk meningkatkan tekanan terhadap Korut menyusul serangkaian uji coba rudal balistik dan uji coba nuklirnya tahun ini. Tindakan Korut tersebut bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB yang telah dikeluarkan. (dtc)