Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Isu monopoli yang menerpa Go-Jek di bisnis Fintech pasca akusisi Kartuku, Midtrans, dan Mapan, ikut dikomentari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dari perbincangan dengan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, Go-Jek ternyata memang belum melaporkan akuisisi tersebut secara resmi. Namun, Go-Jek diakui sudah meminta waktu untuk berkonsultansi.
"Dari sisi UU Anti Monopoli, tindakan akuisisi tiga perusahaan fintech tersebut oleh Go-Jek, yaitu Kartuku, Midtrans dan Mapan memang belum dilaporkan secara resmi kepada KPPU. Tetapi pihak Go-Jek sudah meminta untuk berkonsultasi dengan KPPU terkait dengan rencana akuisisi tersebut," ujarnya, Minggu (24/12).
"Sehubungan dengan langkah Go-Jek tersebut, KPPU mengapresiasi managemen Go-Jek yang telah secara informal meminta jadwal konsultansi ke KPPU," papar Syarkawi lebih lanjut.
Dipaparkan olehnya, dalam proses konsultansi, KPPU akan menyampaikan syarat-syarat notifikasi, seperti threshold nilai asset dan sales dari perusahaan hasil penggabungan.
"Termasuk data-data posisi relatif perusahaan pesaing di pasar, seperti pangsa pasar untuk menghitung perubahan konsentrasi pasar pasca akuisisi," jelasnya lebih lanjut.
Masih Lumrah
Kemudian, Syarkawi panjang lebar memaparkan, pengambilalihan perusahaan Fintech oleh Go-Jek dimaksudkan sebagai strategi perusahaan untuk memperkuat layanan Go-Pay.
"Akuisisi Kartuku, Midtrans, dan Mapan oleh Go-Jek merupakan strategi bisnis Go-Jek untuk ekspansi dalam bisnis pembayaran online," ujarnya.
Masih menurut KPPU, strategi perusahaan untuk memperkuat bisnis dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni mengandalkan pertumbuhan organik dan anorganik.
Pertumbuhan organik mengandalkan perkembangan perusahaan dari kekuatan internal perusahaan. Pilihan lainnya adalah melakukan ekspansi melalui strategi merger dan akuisisi terhadap perusahaan lainnya.
Dalam kaitan akuisisi Go-Jek terhadap tiga perusahaan pembayaran online, kata Syarkawi, dapat dianggap sebagai langkah bisnis biasa dan lumrah dilakukan oleh perusahaan untuk memperkuat bisnis.
"Apalagi, tiga perusahaan yang diakuisisi oleh Go-Jek bersifat komplementer dengan bisnis Go-Pay yang sebelumnya sudah dimiliki oleh Go-Jek," jelasnya.
Namun ditegaskan kembali, aturan mengenai notifikasi merger/akuisisi sesuai dengan UU No. 5/1999 dan Peraturan Pemerintah tentang merger/akuisisi menyatakan bahwa notifikasi merger/akuisisi ke KPPU baru akan dilakukan setelah transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis oleh Kemenkumham.
Namun demikian, dalam rangka mempermudah proses pelaporan, KPPU menyediakan saluran konsultansi kepada setiap perusahaan yang akan melakukan aksi koorporasi dalam bentuk merger dan akuisisi.
Monopoli Dilarang atau Tidak?
Sehubungan dengan notifikasi merger/akuisisi, Indonesia kata Syarkawi, menganut rezim post merger notification, yaitu perusahaan melakukan merger/akuisisi dulu hingga dinyatakan efektif secara yuridis oleh Kemenkumham baru melapor ke KPPU.
Sementara, pada umumnya di negara Asia Timur, Eropa, dan Amerika Serikat, menganut rezim merger/akuisisi, yaitu pre-merger notification. Perusahaan yang melakukan merger/akuisisi wajib melapor ke KPPU sebelum proses merger/akuisisi dilakukan.
Dalam kaitan notifikasi merger/akuisisi, kata Syarkawi, tidak semua perusahaan wajib melakukan notifikasi ke KPPU ketika melakukan aksi koorporasi dalam bentuk merger/akuisisi.
"Wajib notifikasi ke KPPU hanya kepada perusahaan dengan nilai sales gabungan lebih dari Rp 5 triliun atau nilai asset gabungan lebih dari Rp 2,5 triliun untuk pihak pengakuisisi dan yang diakuisisi," paparnya.
Ditegaskan lagi olehnya, dalam UU Persaingan Usaha di Indonesia, monopoli tidak dilarang. Hal yang dilarang adalah praktek monopoli. Dalam hal terdapat potensi praktek monopoli paska akuisisi/merger maka biasanya KPPU mewajibakan perusahaan untuk melakukan remidis dengan melaporkan langkah-langkah perusahaan pasca merger/akuisisi sehingga tidak mengarah pada praktek monopoli.
"Secara umum, terkait dengan aksi koorporasi Go-Jek tidak perlu dikhawatirkan karena langkah tersebut merupakan aksi koorporasi yang biasa dilakukan untuk ekspansi bisnis. Langkah tersebut akan diawasi KPPU melalui notifikasi merger/akuisisi sehingga tidak berdampak terhadap praktek monopoli," ujar Ketua KPPU.
"UU persaingan Usaha Indonesia tidak melarang monopoli, sementara yang dilarang adalah praktek monopoli, dimana praktek monopoli adalah tindakan perusahaan yang memanfaatkan posisi sebagai monopolis untuk mengeksploitasi konsumen dengan harga yang tinggi dan menghalangi perusahaan lain untuk masuk ke industri yang sama," pungkas Syarkawi.
Rencana Go-Jek
Go-Jek sendiri memang makin serius memperkuat layanan Go-Pay dengan mengakusisi tiga startup fintech lokal tersebut. Kartuku yang diakuisisi merupakan perusahaan layanan pembayaran offline.
Sementara Midtrans adalah perusahaan payment gateway online. Sedangkan Mapan merupakan jaringan arisan barang terbesar di Indonesia. Dengan akuisisi ini, Go-Jek berharap bisa memperkuat ekspansi Go-Pay di industri jasa dompet digital dan proses pembayaran independen.
Dari sisi bisnis, Kartuku, Midtrans dan Mapan sendiri telah memproses total transaksi lebih dari Rp 67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa dan merchant-merchant mereka.
"Melalui akuisisi ini, Go-Jek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia," jelas Nadiem Makarim, Founder dan CEO Go-Jek. (dtn)