Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ustaz Somad ditolak masuk ke Hong Kong sesaat setelah tiba di bandara internasional. Humas Imigrasi Agung Sampurna mengatakan penolakan terhadap seorang warga negara asing merupakan hak imigrasi negara yang dituju.
Menurut Agung, jika seorang WNA ditolak maka dapat melakukan klarifikasi melalui jalur diplomatik. Imigrasi suatu negara dapat melakukan penolakan WNA dengan berbagai alasan.
"Alasannya mulai dari politik, keamanan, tergantung negara tersebut," kata Agung, Minggu (24/12).
Agung menegaskan, penolakan imigrasi terhadap seorang WNA tidak ada hubungannya dengan imigrasi di negara asal WNA tersebut. Imigrasi negara asal dengan imigrasi negara yang dituju tidak terhubung.
"Jangan diartikan ketika suatu warga negara dideportasi datanya terhubung, tidak begitu cara kerjanya. Itu kewenangan (imigrasi setempat), kalau ada keberatan tanya perwakilannya, karena kita memakai jalur diplomatik," ujarnya.
Terkait kasus Ustad Somad yang ditolak masuk ke Hong Kong, Agung mengatakan jika yang bersangkutan dapat menempuh jalur diplomatik untuk mengetahui alasannya ditolak. Caranya dapat mengadu ke Kedutaan Besar China yang ada di Jakarta, atau ke Kementerian Luar Negeri untuk menanyakan ke Konsulat Jenderal RI yang ada di Hong Kong.
"Kalau dia mau mengklarifikasi silakan mengadu ke kedutaan China yang ada di Jakarta, atau melalui Kemenlu ke KJRI yang ada di Hongkong untuk meminta klarifikasi," ucapnya. (dtc)