Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Imigrasi Indonesia tidak ada hubungannya dengan penolakan Hong Kong terhadap Ustaz Somad. Humas Imigrasi Agung Sampurna menegaskan pihaknya tidak bisa meminta imigrasi Hong Kong untuk menolak WNI yang hendak datang ke negara tersebut.
"Tidak ada soal by order, tidak boleh ada order suatu negara ke imigrasi, silakan buktikan sendiri," ujar Agung, Minggu (24/12).
Menurut Agung, Imigrasi Indonesia tidak memiliki hubungan data dengan imigrasi negara lain. Penolakan WNA merupakan hak imigrasi masing-masing negara.
"Indonesia juga pernah melakukan hal yang sama menolak 1.700an WNA tanpa memberi tahu alasannya," sebutnya.
Namun ada jalur diplomatik yang dapat ditempuh WNA tersebut jika ingin mengklarifikasi penolakannya. Terkait kasus Ustad, Agung mengatakan jika yang bersangkutan dapat Kedubes China di Indonesia.
"Kalau dia mau mengklarifikasi silakan mengadu ke kedutaan China yang ada di Jakarta, atau melalui Kemenlu ke KJRI yang ada di Hongkong untuk meminta klarifikasi," ucapnya. (dtc)