Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong. Indonesia sendiri, telah menolak sedikitnya 1.700 orang asing masuk ke wilayah Indonesia sepanjang 2017. Mengapa orang asing bisa ditolak masuk sebuah negara?
Pengaturan orang asing ditolak ke sebuah negara diatur dalam UU masing-masing negara. Di Indonesia, hal itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigirasian. Dalam Pasal 13 disebutkan:
Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
"Yang dimaksud dengan 'kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi' antara lain kejahatan terorisme, Penyelundupan Manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang," demikian penjelasan Pasal 13 ayat 7.
Imigrasi menolak kedatangan orang asing atas permintaan instansi yang berwenang untuk orang yang:
1. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
2. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
3. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (dtc)