Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Seorang pengemudi ojek online, Rohmat (42) dikeroyok empat orang. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Apa motif para pelaku?
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan pengeroyokan itu bermula keempatnya yang berprofesi sebagai juru parkir sedang menyebrangi kendaraan yang keluar dari restoran seafood di Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin (25/12).
Namun saat mencoba menghentikan kendaraan dari arah berlawanan, korban yang mengendarai sepeda motor malah tetap memacu tunggangannya. Salah seorang pelaku kesal secara spontan memukul kepala korban dengan tangan kosong.
"Motifnya kesel, ada pengendara mobil dan motor mau nyebrang, tapi korban tidak mau diberhentikan," kata Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (26/12/2017).
Ia menuturkan korban yang tak terima dipukul, lalu menghampiri pelaku. Cekcok antara keduanya tak terhindarkan. Tiga orang pelaku lainnya yang ada di lokasi kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Korban lukai dengan sebilah pisau, batu dan kayu. Barang bukti sudah kami amankan," jelas dia.
Salah seorang pelaku, AS (34) mengaku spontan memukul kepala korban saat tidak mau diberhentikan. "Saya pelaku utama menyesal atas perbuatan saya. Minta maaf saya khilaf dan akan bertanggungjawab. Saat itu saya spontan kesal kepancing emosi. Saya setengah sadar juga habis minum (miras)," ungkap dia.
Dia mengatakan hanya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan benda tumpul bersama dua rekan lainnya. Sementara, sambung dia, yang melakukan penusukan melarikan diri dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Teman saya yang DPO nusuk korban," kata AS.
Saat ini ketiga pelaku pengeroyokan AS, AL dan AD sudah diamankan dan mendekam di balik jeruji Polrestabes Bandung. Sementara pelaku lainnya E masih buron. Para pelaku dikenakan 170 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dtc)