Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah menyurati pengelola parkir yang berada di bawah naungannya. Dishub meminta supaya pengelola parkir memungut tarif parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Kalau yang di tempat kita (parkir yang dikelola dishub), sudah kita berikan surat kepada mereka agar menarik parkir sesuai aturan perda," kata Kepala Dishub Kota Yogya, Wirawan Haryo Yudo saat dihubungi detikcom, Selasa (26/12/2017).
Wirawan yakin setelah diberikan surat oleh dishub tidak akan ada pengelola parkir di bawah naungan dishub yang 'nuthuk' tarifnya. Kalau pun ada, pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha parkir tersebut.
"Kita cabut surat parkirnya. Jadi kalau ada pelanggaran (ditangani) oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena PPNS-nya ada di sana," jelasnya.
Disinggung adanya pengelola parkir nuthuk di kawasan Alun-alun Utara (Altar) Kota Yogyakarta, dia menyebutkan praktik parkir kendaraan di kawasanAltar liar. Sebab dishub tidak pernah memberikan surat izin operasi.
"La parkir-parkir yang liar itu, yang nuthuk itu tidak termasuk yang sesuai dengan surat tugas dari Dinas Perhubungan," paparnya.
Dishub mengakui memang ada beberapa penyelenggara parkir liar di wilayah Kota Yogyakarta. Biasanya masing-masing masyarakat membuka jasa tempat parkir, kamar mandi yang di luar pengawasan pemerintah.
"Kalau yang parkir liar, setiap saat masyarakat Yogya ini kan bisa melakukan (usaha) parkir sendiri-sendiri. Tidak mungkin dishub itu menjangkau seluruh masyarakat," pungkas dia. (dtc)