Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. DPRD DKI Jakarta menyetujui evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penempatan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pendanaan Tim Gubernur tak dibebankan ke anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah, namun masuk ke alokasi anggaran Bappeda DKI Jakarta. Besaran anggaran Tim Gubernur disetujui tetap Rp 28 miliar.
"Dari evaluasi Kemendagri, terdapat beberapa hal pokok. Salah satunya anggaran TGUPP. Disetujui anggarannya beserta jumlahnya (anggotanya). Tetapi pos anggarannya dipindahkan dari Biro Administrasi Setda ke Bappeda," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat rapat Badan Anggaran bersama Sekda Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Tak hanya evaluasi tentang Tim Gubernur yang disetujui. DPRD DKI Jakarta juga menyetujui evaluasi Kemendagri terhadap besaran bantuan keuangan partai politik.
Kemendagri mengevaluasi 61 anggaran kegiatan yang dituangkan dalam APBD DKI Jakarta 2018. Anggaran Tim Gubernur dan bantuan parpol termasuk di dalamnya.
Sani, sapaan akrab Triwisaksana, mengatakan evaluasi lainnya hanya bersifat administratif sehingga dapat pula disetujui. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta bisa segera menerbitkan Perda tentang APBD 2018.
"Kalau yang lain-lain, saya kira DPRD bisa memberikan persetujuan atas evaluasi Kemendagri. Mudah-mudahan setelah ini perdanya bisa diterbitkan," jelas Sani.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan yang disoroti oleh Kemendagri bukan jumlah anggota Tim Gubernur. Kemendagri menyoroti penempatan anggaran tim tersebut.
"Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya TGUPP. Mau 1 (orang), mau 100, mau 1.000 (orang), silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlahnya, prosedur penganggarannya saja yang ditemukan," kata Tjahjo di Balai Kota. (dtc)