Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banda Aceh. Wakil Walikota Banda Aceh, H Zainal Arifin menyatakan, ada beberapa kendala dalam pengelolaan dana Desa (dana gampong) di Ibu Kota Provinsi tersebut. Kendala itu yakni regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola.
Hal itu diungkapkan Zainal Arifin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas pengelolaan dana Desa (Gampong) bersama para Keuchik dan aparatur Gampong, di Aula lantai IV, Balaikota Banda Aceh, Rabu (27/12/2017).
Untuk mengatasi kendala itu, katanya, pihaknya akan mencari solusi dan pemecahan agar masalahnya tidak berlarut-larut. “Kami melihat acara ini sangat strategis sebagai upaya dalam mencari solusi serta alternatif pemecahan masalah terkait pengelolaan dana gampong ini,” ungkapnya.
“Kami sangat tidak mengharapkan para Keuchik tersandung masalah hukum akibat dana gampong ini,” ujar Zainal Arifin yang juga pernah menjabat sebagai Keuchik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota meminta kepada para Keuchik untuk selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana Gampong. “Jangan lupa untuk selalu membangun komunikasi dengan aparatur gampong,” pintanya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin menyampaikan, pihak Gampong tidak perlu takut terhadap peran Kepolisian dalam pengawasan dana desa karena polisi hadir untuk membantu pihak Gampong dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak perlu takut, kita hadir bukan untuk mencari kesalahan tapi lebih kepada melakukan pendampingan dan mencari solusi secara bersama ketika akan kendala yang dihadapi,” jelas T Saladin.
Kapolres meminta kepada pihak Gampong agar selalu membangun komunikasi dengan pihaknya ketika ada kendala yang ditemukan di lapangan. “Sebenarnya banyak sekali laporan yang masuk ke kami soal dana desa, bahkan ada juga yang berbentuk surat kaleng. Tapi Saya tidak mudah percaya dan Saya selalu minta anak buah untuk kros cek ke Inspektorat,” sebutnya.
“Ketika kita temukan ada penyalahgunaan uang negara saya minta dikembalikan lebih dahulu, Saya tidak ingin langsung memproses keuchik dan aparatur ke jalur hukum. Karena fungsi kita lebih ke pendampingan dan pengawasan,” ungkap Saladin.
Namun, Saladin berjanji akan melakukan proses hukum kalau para Keuchik dan aparatur dengan jelas melakukan penyalahgunaan dana desa dan tidak mau mengembalikan kerugian negara.