Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Medan-Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) serta Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres) di tahun 2017 ini paling banyak dilaporkan ke Ombudsman akibat pelanggaran dalam memberikan pelayanan publik.
"Ada 283 laporan tahun 2017 ini ke Ombusman, paling banyak pada institusi di jajaran Pemkab dan Pemko di Sumut. Kemudian di kepolisian, yakni di Polda dan Polres," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat memberikan materi dalam ujian calon anggota Muda PWI, di gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Balai Wartawan Prada Harahap, Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (28/12/2017)
Dijelaskan Abyadi Siregar, Pemko Medan paling banyak yang dilaporkan, dengan tingkat 63,98% dari 283 laporan yang diterima Ombusman dibanding daerah lain. Menyusul Langkat, Pematangsiantar dan lainnya.
Paling krusial, didominasi bidang pendidikan mencapai 21,35%, kepolisian 20,14% dan pertanahan 11,31%. Dari jumlah laporan yang diterima, telah berhasil terselesaikan dan terlayani 67,66% laporan.
Ombudsman juga melakukan penilaian berdasarkan survei pada daerah terhadap jajaran SKPD-nya dalam menjalankan pungsi terhadap standar pelayanan publik.
"Opini Ombudsaen memberikan zona terhadap daerah yang SKPD-nya memberikan layanan publik. Zona Hijau memiliki nilai 81 - 100%, zona kuning 51 - 80% dan zona merah nilai standar pelayanan publiknya 0 - 50%.
Pemvrop Sumut diberi opini zona hijau, dengan skor 86,06% dari 12 SKPD dengan 63 layanan yang disurvei. Pemko Siantar zona merah (24,64%) dari 11 SKPD 48 layanan, Binjai zona merah (32,61%) dari survei 85 SKPD dengan 55 layanan, Sergai zona kuning (60,63%) dari survei 10 SKPD dengan 62 layanan, Langkat zona kuning (76,60%) dari survei di 10 SKPD dengan 44 layanan.