Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih perlu memperbaiki kinerjanya terutama dalam penyerapan anggaran dan penerapan program untuk nelayan.
"Tidak terserapnya APBN KKP sebagaimana telah direncanakan menunjukkan bahwa tidak adanya perbaikan kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran hingga implementasinya," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis (28/12).
Menurut dia, amburadulnya proyek pengadaan kapal ikan bagi nelayan sebagaimana juga ditemukan oleh BPK, menunjukkan bahwa kinerja KKP yang kurang sejak perumusan program hingga validasi data penerima.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu juga mengingatkan permasalahan dalam program bantuan kapal juga dalam penentuan spesifikasi kapal.
Ia juga mengingatkan terkait pelaksanaan mandat UU Nomor 7 tahun 2016, hanya aturan pelaksana terkait penyelenggaraan asuransi yang dituntaskan sebagiannya.
"Ironisnya, penyaluran asuransi nelayan tidak terlaksana 100 persen. Padahal, mandat UU ini sudah diberlakukan sejak 1,5 tahun yang lalu," paparnya.
Abdul Halim juga menyoroti KKP yang lamban mendorong pemda-pemda menyelesaian pembahasan dan pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, KKP mesti meningkatkan investasi sektor kelautan dan perikanan, pengurangan kemiskinan nelayan dan masyarakat pesisir serta mengimplementasikan industrialisasi perikanan berkualitas pada 2018.
"Memasuki tahun 2018 nanti, KKP mesti fokus menjaga program kelautan dan perikanan agar mencapai target RPJMN (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional)," kata Abdi dan mengingatkan, tema pembangunan tahun 2018 yang dicanangkan pemerintah adalah "Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Pemerataan".
Ia mengingatkan penurunan alokasi anggaran KKP sebesar 20,26 persen dalam APBN menjadi 2018 menjadi Rp7,28 triliun pada 2018 dari sebelumnya Rp9,13 triliun pada 2017.
"Menjadi ironi ketika momentum pembangunan kelautan dan perikanan membutuhkan banyak investasi untuk membangun infrastruktur seperti kapal ikan berukuruan besar, pengadaan keramba jaring apung 'off shore' untuk peningkatan produksi budidaya dan percepatan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, serta pelabuhan perikanan yang mendukung industrialisasi, tapi di sisi lain alokasi belanja pemerintah untuk sektor ini justru menurun drastis," papar Abdi.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan subsidi untuk nelayan merupakan amanat dari konstitusi serta telah dijabarkan dalam beragam peraturan perundang-undangan.
"Merujuk pada tiga kebijakan nasional yaitu UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam terdapat sedikitnya 24 bentuk tindakan kebijakan subsidi yang terkandung dalam pasal undang-undang tersebut," kata Ketua KNTI Martin Hadiwinata.(ant)