Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Polisi melarang perayaan pergantian tahun di Surabaya dengan pesta petasan. Polisi mengimbau pedagang maupun distributor petasan tidak menjual selama perayaan tahun baru.
Selain itu, petugas juga terus melakukan razia serta patroli untuk menciptakan kondisi Kota Surabaya kondusif, aman dan nyaman.
"Saya sudah perintahkan semuanya sejak lama, dan semalam serta tadi pagi terus dilakukan pengecekan serta mengimbau kepada pedagang jangan menjual petasan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan pada detikcom, Kamis (28/12/2017).
Hingga saat ini, Rudi mengaku masih belum mendapati penjual yang diamankan, karena menjual petasan pada warga yang akan digunakan untuk perayaan tahun baru.
"Kita sampai saat ini belum mendapatkan penjual petasan, semoga yang kita sampaikan sudah maksimal dan dipahami masyarakat," harap Rudi.
Selain razia petasan, pihaknya tambah Rudi juga akan melakukan razia kendaran serta sepeda motor berknalpot brong.
Ia menyebut jumlah sepeda motor yang sudah dilakukan penindakan serta melalui proses sidang sebanyak 320 sepeda motor dengan rata rata pelanggaran menggunakan knalpot brong dan dianggap mengganggu kenyamanan.
"Yang sudah kita lakukan penindakan dan melalui sidang 320 kendaran. Kalau sudah masa sidang kita keluarkan. Tetapi kalau yang terkena sekarang tidak kita lepaskan sampai masa sidangnya kita tetapkan setelah tahun baru," ujar Rudi.
Saat ini jumlah kendaraan yang masih dilakukan penahanan di halaman Satpas Colombo masih ratusan. "Yang kita tahan ada beberapa ratus yang masih kita tahan karena masa sidangnya setelah tahun baru," pungkas dia. (dtc)