Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah menegaskan tarif listrik sekaligus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar tidak mengalami kenaikan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keputusan tersebut akan mempengaruhi pendapatan BUMN yang ditugaskan, dalam hal ini PLN dan Pertamina.
"Ya artinya pertama-tama ya BUMN nya memikulnya jadi lebih besar, profitnya akan terpengaruh ya belum akan mempengaruhi APBN nya tapi akan mempengaruhi neraca perusahaan," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
"Itu memang kalau perusahaan-perusahaan BUMN yang besar, Pertamina, PLN itu neracanya sangat erat berkaitan dengan neraca negara," sambung dia.
Meski demikian, pemerintah masih belum memutuskan terkait dengan kondisi harga BBM dan listrik setelah tanggal 31 Maret 2017.
"Kita masih ngomongnya 3 bulan. Kita tidak mau berspekulasi. Pokoknya itu hanya penjelasan sampai akhir kuartal I," tutup dia. (dtc)