Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, bahwa batas barang impor bawaan penumpang dari luar negeri dinaikkan menjadi US$ 500 per orang dari yang sebelumnya US$ 250 per orang.
Pengubahan batas pengenaan bea masuk terhadap impor barang bawaan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 188 Tahun 2010.
"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi USD 500 per orang," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Aturan yang baru ini, lanjut Sri Mulyani, juga menghapus batasan nilai barang untuk keluarga. Di mana, pada PMK Nomor 188/2018 ditetapkan batasan untuk satu keluarga sebesar US$ 1.000.
"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat.
Mengenai tarifnya, kata Sri Mulyani, ditetapkan tarif flat sebesar 10% bagi setiap nilai barang yang melebihi dari batas yang sudah ditetapkan.
"Artinya kalau bawa barang dengan nilai US$ 700, maka US$ 500 bebas, yang US$ 200 kena 10%," jelas dia.
Dengan adanya perubahan ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap Ditjen Bea dan Cukai memperbaiki pelayanan, meningkatkan integritas, dan profesionalisme. Tidak hanya itu, pengubahan batas nilai barang impor penumpang juga sesuai dengan instruksi presiden mengenai penyederhanaan regulasi."Sesuai dengan instruksi Presiden untuk kami semua K/L yaitu menyederhanakan regulasi bagaimana memperbaiki layanan kepada publik, mengurangi regulasi, menyederhanakan, maka kami di Kemenkeu menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti PMK Nomor 188/2010," tutup dia. (dtc)