Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengevaluasi belanja barang, yang di dalamnya mencakup biaya perjalanan dinas dari Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu dilakukan agar pemanfaatan anggaran bisa lebih efektif.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kementerian Keuangan mengevaluasi biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) dan kegiatan utama. Biaya kegiatan pendukung tak boleh lebih besar dibanding kegiatan utamanya.
"Presiden kan minta kita me-review semuanya, Presiden minta supporting dengan pokok dibandingkan. Kemenkeu akan lihat, bagaimana supporting-nya dan utamanya, sehingga perjalanan dinasnya kita lihat juga," kata Mardiasmo ditemui di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
"Nanti ke dalam kita ingin satuan bea masukan itu kita ingin standardkan juga, berapa perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Jadi dibedakan. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kita standardkan secara nasional," sambungnya.
Untuk itu, Mardiasmo mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan membentuk tim yang bertugas mengevaluasi dan melakukan standardisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018."Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kita lihat. Kita akan bentuk tim, kan itu semua ada di belanja barang. Belanja barang itu kan ada rinciannya, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kita sisir satu per satu. Jangan sampai kita kerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, malah besar supporting-nya. Itu yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyinggung Pemprov DKI terkait penggunaan anggaran, khususnya untuk biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp 1,5 juta, biaya itu lebih tinggi dihandingkan biaya perjalanan dinas rata-rata nasional sebesar Rp 480.000. (dtc)