Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyumas. Kasus kecelakaan lalu lintas di Banyumas selama tahun 2017 menempati peringkat pertama seluruh Jawa Tengah. Jumlah angka kecelakaan pada tahun ini tercatat sebanyak 829 kasus.
"Laka lantas hingga saat ini Banyumas menduduki peringkat pertama untuk laka lantas se Jawa Tengah," ungkap Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Mapolres Banyumas, Kamis (28/12/2017).
Menurutnya tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini salah satunya disebabkan oleh kondisi masyarakat yang tidak mentaati rambu-rambu lalulintas. "Kasus kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor," katanya.
Dari 829 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, kata dia, tercatat sebanyak 171 korban meninggal dunia. Sementara korban luka ringan sebanyak 882 orang.
"Jadi memang untuk laka lantas ini menjadi salah satu cara meghilangkan nyawa paling banyak, ini menjadi problem di wilayah Indonesia, karena laka lantas dianggap musibah dan takdir, jadi dianggap biasa saja. Padahal ini bisa ditekan dengan cara mengumudi kita yang baik, mentaati rambu lalulintas," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk bia menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah Banyumas diantaranya dengan merombak formasi pembuatan SIM di Satlantas Polres Banyumas.
"Kami melakukan upaya-upaya dengan mempelajari bagaimana cara menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya dengan melihat ulang cara mendapatkan SIM yang ternyata itu harus dibenahi. Saya ubah formasi mendapatkan SIM itu dan memeperbaiki sistemnya supaya lebih baik, sehingga masyarakat yang membuat SIM nantinya benar-benar orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan layak untuk mendapatkan SIM," katanya.
Dia menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberat (curat) selama tahun 2017 sebanyak 102 kasus, disusul kemudian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 98 kasus. Jumlah tersebut berdasarkan data 458 kejadian yang dilaporkan.
"Dari 458 kejadian tindak pidana selama selama setahun kasus curat menduduki rengking pertama disusul kemudian kasus curanmor," kata Bambang.
Menurut dia, dari 458 kasus yang dilaporkan ke Polres Banyumas, 314 kasus berhasil diselesaikan. Sedang kasus yang mendominasi lainnya yakni kasus curat sebanyak 102 kasus, curanmor 98 kasus, narkoba 36 kasus, pencuran dengan kekerasan (curas) 11 kasus, penipuan 32 kasus, dan korupsi 2 kasus.
Untuk kasus curat, lanjut dia lebih banyak dilakukan di perumahan, kemudian perkantoran dengan modus operandi merusak jendela dengan waktu kejadian antara pukul 03.00-06.00 WIB. Sedang untuk kasus curanmor banyak dilakukan di pemukiman penduduk dan didominasi dengan modus operandi pengrusakan kunci, waktu kejadian diantara pukul 03.00-06.00 WIB. (dtc)