Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, aturan baru mengenai batas nilai impor barang penumpang US$ 500 berlaku pada 28 Januari 2018.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, berlakunya batas nilai impor yang baru satu bulan setelah di tandatangani oleh Menteri Keuangan.
"Kalau dari Kemenkumham itu satu dua hari lagi, kalau tandatangan Bu Menteri (Keuangan) 27, berlaku sebulan setelah ditandatangani Bu Menteri, jadi berlakunya 28 Januari (2018)," kata Deni di Jakarta, Jumat (29/12).
Batas nilai impor barang penumpang diubah dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang dengan tarif 10%. Dalam aturan baru ini juga menghapus istilah batas nilai untuk keluarga yang sebelumnya ditetapkan US$ 1.000 per keluarga.
Deni menyebutkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Berlaku 1 bulan setelah ditandatangani yakni 28 Januari 2018," tutup dia.
Diketahui, adanya perubahan ini diharapkan Ditjen Bea dan Cukai memperbaiki pelayanan, meningkatkan integritas, profesionalisme. Tidak hanya itu, pengubahan batas nilai barang impor penumpang juga sesuai dengan Instruksi Presiden mengenai penyederhanaan regulasi. (dtf)