Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Keberadaan sejumlah usaha galian C di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara tidak menguntungkan masyarakat. Justru cenderung merusak fasilitas infrastruktur jalan darat dari dan ke kawasan usaha galian C.
"Secara langsung tidak ada menguntungkan ke kita. Retribusi tidak ada ke Pemerintahan Kecamatan dan ke masyarakat," ungkap Camat Bilah Barat, Nunggang Siregar, Jumat (29/12/2017) ketika dihubungi via ponsel pribadinya.
Menurut dia, dari sejumlah belasan usaha galian C diduga ilegal di kecamatan itu, hanya beberapa yang pernah dikeluarkan surat rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Selebihnya usaha galian C itu tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Ada yang mau ngurus izin ke Pemprovsu dan kita keluarkan rekomendasi dari kecamatan. Tapi, kita tidak mengetahui realisasi tersebut," bebernya.
Akibat usaha galian C itu, badan jalan di sana juga rusak dan tanpa terawat. "Makanya, kalau bisa ditutup, sebaiknya ditutup saja," tegasnya.
Di Kabupaten Labuhanbatu saat ini menjamur usaha galian C mengeksploitasi tanah timbunan, diduga kuat tanpa mengantongi surat izin usaha.
Bahkan, para pengusaha galian C tersebut terkesan membandel. Sebab, meskipun pihak Dinas Perizinan Labuhanbatu mengimbau agar mengurus perizinan usaha, namun aktivitas usaha tambang pasir dan kerikil di sepanjang bantaran Sungai Bilah dan pengorekan tanah timbunan tetap berjalan tanpa dasar hukum.
"Kami sudah imbau seluruh pemilik usaha galian C agar mengurus izin dari usaha Galian C nya," kata Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay ketika dihubungi medanbisnisdaily.com
Dia mengaku sebanyak 14 usaha galian C di Labuhanbatu belum mengantongi izin usaha dari Pemprovsu.
"Sebanyak 14 galian C di Labuhanbatu disinyalir kuat, belum ada satupun pengusaha yang mengantongi izin usaha galian C dari pihak terkait," kata Paruhum.
Dari 14 usaha galian C itu, sebut dia, hanya dua yang sudah direkomendasikan Bupati Labuhanbatu untuk pengurusan izin di Pemprovsu. "Tapi sampai saat ini belum ada yang keluar surat izinnya," kata dia.
Dampak dari pengangkutan material galian C di sana, selain menyebabkan kerusakan badan jalan, juga mengakibatkan permukiman warga menjadi kotor dan banyak debu, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.