Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan tidak akan mencari-cari celah guna mengejar penerimaan negara dari barang impor penumpang untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengaku, petugas DJBC tidak akan melakukan penindakan terhadap barang penumpang yang tidak dilengkapi dengan nota tagihan serta kardus atau kemasan.
"Kemarin bu menteri menjelaskan kepada yang di lapangan, tolong kalau tidak ada kotak, tidak ada invoice, bea cukai tidak boleh cari-cari, itu perintah beliau, jadi lepas saja, jadi masih bebas," kata Deni di Jakarta, Jumat (29/12).
Ditjen Bea dan Cukai telah meningkatkan batas biaya impor barang penumpang dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang. Dalam beleid yang baru ini juga menghapus istilah keluarga dengan besaran US$ 1.000 per keluarga. Jika total nilai barang impor penumpang melebihi dari batas maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.
Menurut Deni, Ditjen Bea dan Cukai masih membebaskan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang dari luar negeri karena disesuaikan dengan apa yang diterapkan oleh negara-negara lain yang menjadi benchmark.
"Di beberapa negara itu juga enggak terlalu kaku, malah di beberapa negara tertentu enggak perlu, bahkan kedua bu menteri bilang kalau kami tidak mencari-cari penerimaan dari bandara ini, jadi ini fasilitas untuk penumpang," jelas dia.
Meski demikian, Deni bilang, pihak DJBC akan menindak tegas bagi para masyarakat yang terbukti berbuat curang dengan menyembunyikan nota tagihan saat tiba di bandara.
Dia mengungkapkan, terdapat laporan dari para petugas bandara bahwa masih ada penumpang yang 'kreatif' karena barang yang dibawa dari luar negeri sangat banyak.
"Mereka bawa berkoper-koper, berdus-dus ya itu kami tahan dulu untuk diselesaikan," papar dia.
Penyelesaian itu, dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai status dari barang yang dibawanya, apakah untuk kepentingan pribadi atau untuk didagangkan.
Pasalnya, dengan batasan US$ 500 maka masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Misalnya, seberapa banyak barang jika total nilainya di bawah US$ 500 maka tetap dibebaskan dari bea masuk.
"Kalau untuk dagang berarti bukan barang penumpang, kecuali dia meyakinkan kalau memang ini untuk pribadi maka kita akan lepas, jadi untuk menentukannya kita akan teliti lebih jauh lalu diputuskan," tutup dia. (dtf)