Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Madiun. 8.060 Bungkus rokok dan 7.812 liter minuman alkohol tanpa pita cukai berhasil disita, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun.
Barang yang merugikan negara itu hasil operasi Ampadan II 2017 dari wilayah Karesidenan Madiun. Meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan. Operasi berlangsung mulai 16 Oktober-9 Desember 2017.
"Barang yang kita sita ini baik rokok dan minuman beralkohol ini tidak dilekati pita cukai. Ada pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan minuman yang mengandung etil alkohol," terang Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo kepada wartawan di kantornya Jumat (28/12/2017).
Dari hasil penyitaan, kata Gatot, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dengan rincian kerugian untuk rokok Rp 680 juta dan minuman alkohol Rp 620 juta. "Kerugian negara untuk rokok saja Rp 680 juta dan minuman alkohol Rp 620 juta," ungkap Gatot.
Gatot menambahkan kegiatan operasi ini berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dari barang tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap 5 pemilik perusahaan.
"Kita masih lakukan penyelidikan 5 orang pemilih perusahaan ilegal tersebut. Untuk selanjutnya kita akan serahkan ke kejaksaan atau polisi jika sudah selesai proses penyelidikan," tandas Gatot. (dtc)