Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Polisi menggerebek pabrik pembuatan minuman instan ilegal. Produk yang dihasilkannya menggunakan bahan kedaluwarsa. Pabrik itu juga tak memiliki izin edar dan izin kemenkes.
Pabrik ini berlokasi di Jalan Bulak Kalitinjang I, Kenjeran. Produk yang dihasilkan pabrik ini bermerek STMJ dan Gula Jahe.
"Ada tiga kesalahan yang dilakukan dan melanggar Undang undang pangan Nomor 18 Tahun 2012," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di pabrik pengolahan STMJ instan di Bulak Kalitinjang Surabaya, Jumat (29/12/2017).
Ketiga kesalahan yang dimaksud Rudi yakni pertama, rincian bahan yang terkandung di kemasan tidak sesuai dengan isinya. Kedua, menggunakan bahan berbahaya yakni susu kedaluwarsa. Dan ketiga adalah tidak memiliki izin edar dan izin kemenkes.
"Disebut mengandung susu telur, madu, dan jahe. Tapi setelah kami bekerjasama dengan dinkes dan BBPOM mengecek tidak ditemukan madu," ujarnya.
Kesalahan kedua adalah yang berbahaya yakni pemilik menggunakan susu bubuk kedaluwarsa sebagai salah satu bahan untuk pembuatan STMJ instan. "Susu bubuk yang digunakan sudah kedaluwarsa sejak 2015, ditambah tidak ada izin edar dan izin dari kemenkes," tambah Rudi.
Selain mengungkap kegiatan pabrik, petugas menetapkan pemilik usaha berinisial MIS (47) warga Kapas Gading Madya sebagai tersangka. "Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 8 karyawannya kami jadikan saksi," ungkapnya.
Rudi menyebut, seluruh bahan produksi khususnya susu kedaluwarsa sebelum dibawa ke pabrik pembuatan di Jalan Bulak Kalitinjing ditimbun di rumah sekaligus kantor. "Susu kedaluwarsa dan bahan lainnya sebelum diproduksi di pabrik ditimbun di rumah tersangka," pungkas Rudi. (dtc)