Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Oknum di institusi Polri merupakan pelaku tindak kekerasan tertinggi terhadap Hak Asasi Manusia yang terjadi sepanjang tahun 2017. Disusul kekerasan HAM yang dilakukan pemerintah daerah.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (29/12/2017), di Rantauprapat.
"Itu (polisi-red) laporan yang tertinggi," katanya kepada medanbisnisdaily.com di sela acara Seminar Nasional yang digagas Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Universitas Labuhanbatu (LBH YULB) tersebut.
Sepanjang tahun 2017, sebanyak 8.000-an laporan yang ditampung Komnas HAM RI di Jakarta. Tapi, setelah diperiksa sekitar 3.000-an yang ditetapkan sebagai kasus.
"Laporan sebesar itu, kekerasan tertinggi dilakukan aparat kepolisian," tambahnya.
Kata Taufan, kasus tertinggi kedua menyusul dari pemerintah daerah berupa tindak kekerasan yang dilakukan oknum Sat Pol PP. "Kekerasan dari aparat penegak hukum dari pemerintahan di nomor kedua," kata dia.
Sedangkan pelanggaran HAM ketiga terjadi dilakukan pihak korporasi. "Jumlahnya hampir sama dengan kekerasan yang dilakukan pemerintahan daerah," paparnya.
Selanjutnya, pelanggaran HAM lainnya kasus intoleransi, penggusuran dan soal rumah ibadah.
Tapi, tambah sosok aktivis pembela HAM di Indonesia ini, dibanding tahun 2016, jumlah kasus intoleransi tertinggi pertumbuhan kasusnya di tahun 2017.