Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memilih untuk mengkaji ulang standar besaran uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti lebih tinggi dibandingkan batas pemerintah pusat.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 1,5 juta per orang perhari.
Sedangkan standar besaran uang harian perjalanan dinas bagi semua pegawai/pejabat pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017, ditetapkan besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per orang per hari, dan besaran juga akan menyesuaikan daerah yang dituju, misalnya untuk Bali ditetapkan sebesar Rp 480.000 per orang per hari.(dtf)