Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Mempedomani UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, KPU Samosir gelar rapat kerja penataan Daerah pemilihan (Dapil), Sabtu (30/12/2017), di Wisma Op Rimdo, Rianiate, Pangururan.
Rapat digelar dengan mengundang Polres Samosir, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerhati Pemilu, tokoh pemuda, guna menyatukan persepsi dan pemahaman yang utuh dalam regulasi terkait Dapil, simulasi penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Samosir, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya, dan mars Pemilu.
Ketua KPU Samosir, Suhadi Situmorang, menyampaikan, kegiatan terakhir rapat kerja hari ini, guna menginventarisir masalah usulan Dapil yang erat hubungannya dengan kepentingan masyarakat Samosir.
"Kabupaten Samosir ada 3 Dapil. Pada rapat-rapat sebelumnya, peserta bahkan mengusulkan Samosir hingga 5 Dapil pada pemilihan legislatif 2019. Jadi setelah rapat terakhir hari ini, kita akan melakukan uji publik terkait usulan penataan Dapil pada kegiatan yang sudah terlaksana," kata Suhadi Situmorang.
Ada 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi yang dipaparkan Divisi Teknis KPU Samosir Fernando Sitanggang, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Fernando menjelaskan, kesetaraan suara, prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu Dapil dengan Dapil lain. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil mengutamakan 3 sampai dengan 12 kursi.
Selanjutnya, proporsionalitas, prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi antar Dapil. Integralitas wilayah, prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Serta coterminus, Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar. Kohesivitas, prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, dan kesinambungan, yaitu prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Dan ketentuan penataan Dapil, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/kota paling se 3 kursi, da paling banyak 12 kursi, mengacu pada Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) oleh Kemendagri kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara.