Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
PPN itu berlaku untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.
Merespons kebijakan ini, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi.
"Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5% itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi," terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Senin (1/1).
Kemenag menyatakan, pengenaan PPN 5% adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun akan berimbas ke biaya Umrah dan Haji. Cuma, bukan Indonesia saja yang merasakan dampak itu, jemaah dari negara-negara lain juga ikut terkena imbas.
"Jadi itu bagian dari biaya-biaya yang diharuskan kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah Umrah maupun Haji, tidak hanya dari Indonesia tapi seluruhnya," jelasnya.
"Mekanismenya langsung kepada rekening pemerintah, itu seperti halnya visa. Itu memang kebijakan dari negara dan Kemenag tidak bisa menganulir," sambung Mustaki.
Namun, ada beberapa pengecualian hal-hal yang tidak dikenakan PPN 5%, meliputi barang-barang atau jasa yang nilainya tinggi, seperti penjualan real estate, beberapa jenis pengobatan, tiket pesawat dan uang sekolah. (dtf)