Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, berlaku sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.
PPN dengan tarif 5% diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Kondisi tersebut secara tidak langsung bakal berdampak ke Indonesia, tak sekadar urusan ibadah haji dan umrah, hal tersebut juga akan dinilai akan berpengaruh pada bisnis oleh-oleh haji dan umrah.
Penelusuran, Selasa (2/1) di Kawasan Pasar Tanah Abang, rupanya masih banyak pedagang oleh-oleh yang belum tahu soal kebijakan Arab Saudi menerapkan pajak 5%.
"Saya enggak tahu informasi itu kecuali terjadi di dalam negeri," kata pemilik toko Usaha Baru, Nasir saat berbincang di tokonya.
Karyawan di toko Kraton bernama Ari juga mengatakan hal senada. Dia mengaku kaget soal kebijakan Arab Saudi yang baru diterapkan awal Januari ini. Menurutnya sejauh ini harga-harga sudah naik sejak lama sebelum adanya kebijakan tersebut.
"Enggak tahu Arab kenain pajak 5% buat barang-barang di sana," katanya.
Wanita sekaligus pemilik toko Baru Perdamaian, Aida yang menjual barang-barang timur tengah termasuk oleh-oleh haji dan umrah juga mengaku belum mengetahui bahwa Arab Saudi awal tahun ini menerapkan pajak 5%.
"Belum pernah dengar. Soalnya barang saya yang bawa kargo. Biasanya kalo ada informasi udah dengar dari kargo," tambahnya. (dtf)