Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Artis Jennifer Dunn ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana narkotika. Polisi menyita barang bukti berupa cangklong di rumah artis dengan nama panggilan Jeddun itu.
"Barang buktinya ada satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Selain sedotan plastik, polisi juga menyita satu unit smartphone Samsung dari Jennifer. Handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar.
"Dia berkomunikasi via handphone dengan pengedar untuk memesan barang," imbuh Argo.
Jennifer ditangkap di rumahnya di Jl Bangka XIC No 29 RT 001/010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12) pukul 17.30 WIB. Jennifer ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap FS di Jl Rukun No 27B RT 002/005 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) pukul 16.00 WIB. (dtc)