Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyumas. Seorang pria asal Banyumas ZAN (27) ditangkap polisi karena mencabuli 8 orang remaja. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.
"Untuk korban yang sudah melapor saat ini sudah 8 orang dan tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain lagi karena ada beberapa kasus yang terjadi beberapa tahun sebelumnya serta umurnya rata-rata antara 13-19 tahun. Bahkan anak yang 19 tahun ini, awal melakukannya pada saat dia masih di bawah 17 tahun juga," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (2/1/2018).
Bambang menjelaskan ada beberapa TKP berbeda. Pihaknya sudah berhasil mendata semua TKP.
Pelaku mengaku tega melampiaskan hasratnya terhadap anak dan sesama jenis dikarenakan dirinya pernah menjadi korban tindakan yang sama semasa dirinya kuliah di Surabaya. Saat kuliah itu, dirinya masih berumur sekitar 20 tahun.
"Memang biasanya para korban ini sangat berpotensi menjadi pelaku dikemudian hari dan sangat berdampak," ujarnya.
Maka dari itu, untuk meminimalisir tindakan serupa, lanjut Bambang, korban tindakan pencabulan sesama jenis ini harus mendapatkan konseling untuk pemulihan psikologis.
"Saat ini korban berada di rumah masing-masing. Bertahap kita sudah koordinasi juga dengan pihak terkait untuk melakukan konseling pemulihan psikologis supaya mereka tidak melajutkan kegiatannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (dtc)