Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisis - Jakarta. Dua bank asal Indonesia yakni PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) saat ini sedang diincar oleh institusi keuangan asal Jepang. Kedua institusi itu mengharapkan bisa menjadi pemegang saham mayoritas di bank yang aktif membiayai kredit mikro tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan untuk investor asing haruslah tetap memegang aturan yang sudah ditentukan yakni 40%.
"Patokannya kan 40%, ini yang harus diterapkan secara konsisten. Tapi tentunya kita ada jalan keluar dan tidak akan melanggar ketentuan," kata Wimboh di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/1/2017).
Wimboh menjelaskan, Sumitomo Mitsui untuk menguasai saham BTPN baru sebatas rencana dan OJK sudah mendengar informasinya.
"Informasi itu kan masih andai-andai mereka. Kalau mereka mau sekian persen datang ke kita. Akan kita proses, kalau berkehendak beli lebih dari 40% silakan datang dan jelaskan tujuan kepemilikan ini. Tapi kalau mau investasi di tempat lain atau di beberapa bank silakan," ujarnya.
OJK menjelaskan perbankan nasional harus berkonsolidasi. Ini karena persaingan akan ditentukan pleh kompetisi yang ada di pasar.
dalam peraturan OJK Keuangan (POJK) Nomor 56 /POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham pada Bank dikategorikan berdasarkan pemegang saham dan keterkaitan antar pemegang saham.
Untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40% dari Modal Bank.
Kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan 30% dari Modal Bank dan 20% dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
Namun OJK membuat pengecualian yakni batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi pemerintah pusat dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan Bank.
Sedangkan Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK. (dtc)