Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jennifer Dunn harus berurusan dengan polisi karena memesan sabu dari pengedar berinisial FS. Sabu itu rencananya dia gunakan untuk dirinya sendiri.
"Pakai sendiri. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan, itu untuk dipakai sendiri," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Calvin menjelaskan Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi menangkap tersangka FS di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sore. Saat ditangkap, FS kedapatan membawa 0,6 gram sabu, yang rencananya akan dikirim kepada Jennifer.
Dari penangkapan FS ini, polisi mengetahui siapa pemesan sabu tersebut, yang ternyata adalah Jennifer. Jennifer kemudian ditangkap di rumahnya, Jl Bangka XIC, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berselang satu setengah jam setelah FS ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan FS pula, diketahui Jennifer memesan 1 gram sabu kepadanya. Jennifer juga diakui FS telah 10 kali memesan sabu kepadanya, namun hal ini dibantah oleh Jennifer.
Atas perbuatannya itu, Jennifer dipersangkakan Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jennifer saat ini masih diperiksa polisi.
Sementara itu, Calvin belum bisa memastikan apakah Jennifer akan direhabilitasi atau tidak. Penyidik, kata dia, masih berfokus pada pemberkasan.
"Saat ini kami masih proses penyidikan dengan melengkapi berkas yang ada," pungkas Calvin. (dtc)