Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK optimistis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Sehingga sidang terdakwa Setya Novanto dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Jawaban sudah kami tuangkan semua, kita uraikan tersebut materi eksepsi sudah menjawab. Kalau menyangkut subtansi nanti bisa dibuktikan dan KPK siap sidang berikutnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
"Kami percaya indepedensi hakim artinya KPK akan fokus persidangan dan persidangan lanjutan," imbuh dia.
Febri mengaku jaksa pada KPK sudah siap membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP di persidangan lanjutan. KPK juga menunggu keterbukaan Setya Novanto dalam membongkar peran pihak-pihak lain.
"Nanti bisa saksikan sidang selanjutnya KPK sudah siapkan bukti-bukti pertemuan dan pembicaraan proyek e-KTP termasuk dugaan aliran dana. Tidak menutup kemungkinan kalau terdakwa mau membuka peran pihak lain akan jadi ditunggu," kata Febri.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya, sebelumnya menjenguk kliennya di Rutan KPK. Mereka membahas persiapan sidang putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Setya Novanto pada 4 Januari 2018 besok.
"Beliau sehat. Kita bicara persiapan sidang hari Kamis, tentu saja siap untuk mendengarkan secara khidmat sidang putusan sela hari Kamis itu apa, itu saja yang dibicarakan," kata Maqdir setelah keluar dari Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. (dtc)